PERDA
๐ PERDA
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan landasan hukum untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya lahan pertanian sebagai sumber daya strategis yang harus dilindungi dari alih fungsi dan degradasi, serta untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan cadangan melalui rencana tata ruang. Total luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan sekitar 898,043 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Jailolo, Jailolo Selatan, Sahu Timur, Ibu, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur larangan alih fungsi lahan secara bebas, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau kondisi bencana dengan syarat ketat dan kewajiban menyediakan lahan pengganti. Selain itu, terdapat mekanisme pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan guna mendukung ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
Perlindungan Lahan; Pertanian Pangan; Ketahanan Pangan; Halmahera Barat; LP2B; Tata Ruang
๐ Dokumen PDF