PERDA
๐ PERDA
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini disusun sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam peraturan ini diatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2017, total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp802,5 miliar, sedangkan belanja daerah sekitar Rp742,2 miliar. Hal ini menghasilkan defisit anggaran yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp177,18 miliar.
Selain itu, neraca pemerintah daerah menunjukkan total aset sebesar Rp1,24 triliun, kewajiban Rp169,58 miliar, dan ekuitas sekitar Rp1,07 triliun. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp63,56 miliar pada akhir tahun 2017.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik serta dapat menjadi dasar evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
APBD; Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban; Laporan Keuangan; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF