PERDA
๐ PERDA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN IBU UTARA, KECAMATAN IBU SELATAN DAN KECAMATAN SAHU TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 mengenai Pembentukan Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, dan Kecamatan Sahu Timur merupakan langkah penataan kembali administrasi wilayah kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat serta perkembangan kondisi sosial, budaya, dan adat istiadat yang hidup di masyarakat setempat.
Peraturan ini secara khusus mengubah nomenklatur salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Ibu Utara yang diganti menjadi Kecamatan Tabaru. Selain itu, ditetapkan pula perubahan lokasi pusat pemerintahan Kecamatan Tabaru yang berkedudukan di Desa Duono.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan identitas wilayah dengan kondisi sosial budaya masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Dengan penyesuaian nama dan pusat pemerintahan tersebut, diharapkan koordinasi administrasi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
Peraturan daerah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah secara berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
๐ Kata Kunci
Perubahan Perda; Kecamatan; Tabaru; Ibu Utara; Penataan Wilayah; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF