PERDA
๐ PERDA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan kebijakan penataan kembali organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika regulasi nasional, kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, serta dampak pandemi Covidโ19 yang menyebabkan perlunya refocusing anggaran dan penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah.
Melalui peraturan ini dilakukan penyempurnaan susunan perangkat daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta berbagai dinas daerah dengan tipologi A, B, dan C sesuai dengan beban kerja dan kewenangan masingโmasing. Dinas-dinas tersebut antara lain mencakup bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, perikanan, pertanian, hingga komunikasi dan informatika.
Selain itu, dibentuk pula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah tersendiri serta diatur ketentuan penyederhanaan birokrasi dan penataan jabatan. Peraturan ini menekankan prinsip organisasi yang โhemat struktur dan kaya fungsiโ sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal, responsif terhadap perubahan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Halmahera Barat secara berkelanjutan.
๐ Kata Kunci
Perangkat Daerah; Organisasi Pemerintah; Reformasi Birokrasi; Halmahera Barat; OPD
๐ Dokumen PDF