PERDA
๐ PERDA
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB. HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan memisahkan beberapa urusan pemerintahan seperti kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah agar lebih fokus dan optimal. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi perangkat daerah yang terdiri dari dinas dan badan daerah sesuai dengan fungsi dan urusan masing-masing. Tujuan utama adalah menciptakan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, efisien, dan mendukung prinsip good governance. Selain itu, perubahan ini juga memperhatikan kebijakan nasional, rekomendasi pemerintah provinsi, dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan struktur yang lebih terarah, diharapkan koordinasi antar perangkat daerah menjadi lebih baik, pelayanan kepada masyarakat meningkat, dan pencapaian visi pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal.
Kata Kunci : perangkat daerah, OPD, organisasi, reformasi birokrasi
๐ Dokumen PDF