PERDA
๐ PERDA
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL SECARA TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulauโpulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan. Peraturan ini dibentuk sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus memanfaatkan sumber daya pesisir untuk kesejahteraan masyarakat secara optimal dan berkesinambungan.
Pengelolaan wilayah pesisir mencakup seluruh proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir yang dilakukan secara terpadu antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Wilayah yang diatur meliputi daerah pesisir hingga batas kewenangan kabupaten di laut, termasuk pulauโpulau kecil dan ekosistemnya.
Peraturan ini menekankan prinsip berkelanjutan, keterpaduan, partisipasi masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban masyarakat pesisir, termasuk hak untuk memperoleh manfaat ekonomi, ikut serta dalam pengelolaan, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut, penetapan tata ruang pesisir, pemberian izin usaha, serta pengawasan pemanfaatan sumber daya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan jangka panjang, zonasi wilayah pesisir, hingga rencana pengelolaan dan aksi tahunan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Halmahera Barat dapat berjalan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir untuk generasi mendatang.
๐ Kata Kunci
Wilayah Pesisir; Pulau Kecil; Lingkungan Hidup; Pengelolaan Sumber Daya; Konservasi
๐ Dokumen PDF