PERDA
๐ PERDA
PENGELOLAAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG (CORAL REEF) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) merupakan instrumen hukum daerah yang bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya terumbu karang secara berkelanjutan. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman degradasi ekosistem terumbu karang akibat aktivitas manusia serta tekanan pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Ekosistem terumbu karang di wilayah Halmahera Barat memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi karena menjadi habitat berbagai biota laut serta sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pengelolaan dilakukan secara terpadu melalui perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga lainnya.
Peraturan ini menekankan prinsip keberlanjutan, keseimbangan ekologi dan ekonomi, keterpaduan lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya terumbu karang. Upaya pencegahan kerusakan dilakukan melalui sosialisasi, penegakan hukum, dan pelarangan aktivitas merusak seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak. Selain itu, kegiatan rehabilitasi dilakukan melalui perbaikan habitat dan transplantasi karang.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat secara terkoordinasi, sementara pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta pengelolaan ekosistem terumbu karang yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjaga kelestarian lingkungan laut untuk generasi mendatang.
๐ Kata Kunci
Terumbu Karang; Coral Reef; Lingkungan Hidup; Konservasi; Pengelolaan Pesisir
๐ Dokumen PDF