Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PENGELOLAAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG (CORAL REEF) DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
3
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-07-09
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-07-09
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup / Kelautan dan Perikanan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat (didukung oleh Badan Lingkungan Hidup dan instansi terkait)
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) merupakan instrumen hukum daerah yang bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya terumbu karang secara berkelanjutan. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman degradasi ekosistem terumbu karang akibat aktivitas manusia serta tekanan pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Ekosistem terumbu karang di wilayah Halmahera Barat memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi karena menjadi habitat berbagai biota laut serta sumber mata pencaharian masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pengelolaan dilakukan secara terpadu melalui perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga lainnya. Peraturan ini menekankan prinsip keberlanjutan, keseimbangan ekologi dan ekonomi, keterpaduan lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya terumbu karang. Upaya pencegahan kerusakan dilakukan melalui sosialisasi, penegakan hukum, dan pelarangan aktivitas merusak seperti penangkapan ikan dengan bahan peledak. Selain itu, kegiatan rehabilitasi dilakukan melalui perbaikan habitat dan transplantasi karang. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat secara terkoordinasi, sementara pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta pengelolaan ekosistem terumbu karang yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjaga kelestarian lingkungan laut untuk generasi mendatang. ๐Ÿ”‘ Kata Kunci Terumbu Karang; Coral Reef; Lingkungan Hidup; Konservasi; Pengelolaan Pesisir

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS