Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2025-2045

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
3
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2025
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2025-09-12
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2025-09-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perencanaan Pembangunan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
James Uang
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025โ€“2045 ditetapkan sebagai pengganti RPJPD Tahun 2005โ€“2025 yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menetapkan dokumen perencanaan jangka panjang sebagai pedoman pembangunan selama dua puluh tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025โ€“2045 berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah secara berkesinambungan, dengan memuat gambaran umum dan kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan. Penyusunan dokumen ini mempertimbangkan RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Maluku Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, serta menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan perpaduan antara bottom-up dan top-down planning. Dokumen RPJPD juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap periode lima tahunan. Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD secara berkala, serta mekanisme perubahan yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJPD ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005โ€“2025. Kata Kunci: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; RPJPD; Halmahera Barat; Perencanaan Pembangunan; Visi Daerah; Arah Kebijakan; Sasaran Pokok; Indonesia Emas 2045

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS