Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
15
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-18
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-18
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Retribusi Daerah / Pelayanan Kesehatan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Kesehatan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Peraturan ini dibentuk sebagai implementasi dari Undangโ€‘Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi dalam peraturan ini meliputi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan unit pelayanan kesehatan lainnya, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah individu atau badan yang menerima pelayanan kesehatan, dengan pengecualian bagi masyarakat miskin yang menggunakan jaminan kesehatan seperti Askeskin. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum dan ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif bervariasi tergantung jenis pelayanan, seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pelayanan laboratorium, serta penggunaan fasilitas seperti ambulans. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan tarif, cara pembayaran, serta jenis dan rincian tarif pelayanan kesehatan secara detail untuk berbagai jenis layanan medis. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta pendapatan daerah di Kabupaten Halmahera Barat. ๐Ÿ”‘ Kata Kunci Retribusi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; PAD; Puskesmas; RSUD

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS