PERDA
๐ PERDA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025โ2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah guna mencapai tujuan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, serta program prioritas pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. RPJMD berfungsi sebagai landasan utama dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), serta penganggaran melalui APBD.
RPJMD disusun dengan memperhatikan evaluasi pembangunan periode sebelumnya, isu strategis daerah, serta mengacu pada dokumen perencanaan yang lebih tinggi seperti RPJPD dan RPJMN. Selain itu, dokumen ini juga diselaraskan dengan komitmen pembangunan nasional dan global guna meningkatkan daya saing daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam implementasinya, RPJMD menjadi instrumen strategis untuk menjamin konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Dokumen ini juga berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, karena memuat indikator kinerja yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misinya.
Dengan ditetapkannya RPJMD Tahun 2025โ2029, diharapkan pembangunan di Kabupaten Halmahera Barat dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
๐ Kata Kunci
RPJMD; Perencanaan Pembangunan; Daerah; Strategi Pembangunan; APBD
๐ Dokumen PDF