Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2025-2045

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
3
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2025
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2005-09-12
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2025-09-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perencanaan Pembangunan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
BP3D (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah)
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025โ€“2045 Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 12 September 2025 sebagai kelanjutan dan pembaruan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005โ€“2025 yang telah berakhir. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk periode dua puluh tahun. RPJPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025โ€“2045 berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini menjabarkan gambaran umum dan kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan jangka panjang dengan mempertimbangkan RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW Provinsi Maluku Utara. Tujuan RPJPD adalah menetapkan agenda pembangunan dan arah kebijakan jangka panjang daerah tahun 2025โ€“2045 serta menjadi dasar penentuan prioritas program RPJMD Kabupaten Halmahera Barat. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, masalah dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup, yang seluruhnya tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Penyusunan RPJPD menggunakan empat pendekatan yaitu teknokratis, partisipatif, politis, dan perpaduan antara bottom-up dan top-down planning. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi, tata cara perubahan RPJPD, serta ketentuan peralihan yang menyatakan RPJPD sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Kata Kunci: Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, Visi dan Misi Daerah, Kebijakan Pembangunan Daerah

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS