Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT 2012-2032

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
38
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-12-08
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-12-03
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Penataan Ruang
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bappeda
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2012โ€“2032 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pedoman pembangunan wilayah Kabupaten Halmahera Barat selama dua puluh tahun, dari tahun 2012 hingga 2032, berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Wilayah perencanaan mencakup luas 2.361,56 kilometer persegi yang terdiri atas sembilan kecamatan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Halmahera Barat yang maju, mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perikanan, kelautan, serta pariwisata. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan kawasan agrobisnis, perikanan, dan pariwisata, serta penciptaan keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Rencana struktur ruang menetapkan pusat-pusat kegiatan mulai dari PKWp (Jailolo dan Sidangoli), PKL, PPK, hingga PPL, didukung sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara serta jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang membagi wilayah menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yang mencakup hutan lindung, suaka alam, kawasan rawan bencana, hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman. Kawasan strategis kabupaten ditetapkan dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Rencana Tata Ruang Wilayah, Kawasan Lindung dan Budidaya, Struktur Ruang

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS