Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
23
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-17
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-17
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perdagangan / Ketertiban Umum
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Perdagangan / Satpol PP
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penataan kembali jenis-jenis retribusi perizinan tertentu oleh pemerintah daerah.Peraturan ini mengatur retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Objek retribusi adalah izin tempat penjualan minuman beralkohol yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat penjualan, jenis minuman beralkohol, serta frekuensi pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah.Minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan, yaitu Golongan A (bir), Golongan B (anggur putih dan sejenisnya), dan Golongan C (wiski dan sejenisnya). Besaran tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis tempat usaha seperti hotel, restoran, tempat pariwisata, dan tempat lain yang ditentukan, serta disesuaikan dengan golongan minuman yang dijual. Izin berlaku selama satu tahun dan setiap minuman beralkohol yang beredar wajib dilabeli oleh pemerintah daerah.Peraturan ini turut mengatur tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, serta ketentuan pidana bagi pelanggar kewajiban retribusi. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal tiga kali jumlah retribusi terutang. Kata Kunci: Retribusi Perizinan, Minuman Beralkohol, Pendapatan Asli Daerah

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS