Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
24
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-17
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-17
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perhubungan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Perhubungan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama peraturan ini adalah mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi atas pemberian izin trayek angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Izin trayek dibedakan menjadi dua jenis, yaitu angkutan umum dalam trayek yang meliputi angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan, serta angkutan umum tidak dalam trayek yang meliputi angkutan taksi dan angkutan kawasan. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, jenis kendaraan, jumlah tempat duduk, dan frekuensi pengawasan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk, mulai dari mobil penumpang umum hingga bus besar, dengan besaran tarif bervariasi antara Rp60.000 hingga Rp275.000 per kendaraan. Izin trayek berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan pembayaran retribusi dilakukan setiap tahun. Peraturan ini turut mengatur tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan kepatuhan, insentif bagi instansi pemungut, penyidikan tindak pidana, serta sanksi pidana. Wajib retribusi yang lalai dapat diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang. Kata Kunci: Retribusi Izin Trayek, Angkutan Penumpang Umum, Perizinan Tertentu

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS