PERDA
๐ PERDA
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini merupakan penataan kembali atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha perikanan di Kabupaten Halmahera Barat.
Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Jenis izin yang diatur mencakup Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap, SIUP Budidaya, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), yang hanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk koperasi.
Alat tangkap yang diizinkan meliputi jaring insang, jaring lingkar, pancing tonda, bagan apung, dan jenis pasif lainnya. Sebaliknya, penggunaan jaring trawl, bahan peledak, bahan beracun, serta alat yang merusak lingkungan dilarang keras. Besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, antara lain SIUP sebesar Rp150.000 per perusahaan, SIKPI sebesar Rp35.000 per GT per tahun, dan SIPI sebesar satu persen dari produktivitas kapal dikali harga patokan ikan.
Pemegang izin diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya setiap tiga bulan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, penyidikan, dan sanksi pidana bagi pelanggar kewajiban retribusi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal tiga kali jumlah retribusi terutang.
Kata Kunci: Izin Usaha Perikanan, Retribusi Perikanan, Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
๐ Dokumen PDF