PERDA
๐ PERDA
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 mengatur retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha dengan objek berupa pemakaian fasilitas kekayaan daerah. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Tingkat penggunaan diukur berdasarkan jenis fasilitas, kapasitas, dan waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur tarif mencakup dua kategori utama: Pemakaian Ruangan, Aula dan Peralatan Elektronik di Lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Barat dengan tarif untuk Aula lantai I Pemda Rp 1.000.000/hari dan Swasta Rp 2.500.000/hari, Aula lantai II Pemda Rp 1.000.000 dan Swasta Rp 1.700.000, Aula lantai III Pemda Rp 1.000.000 dan Swasta Rp 3.750.000. Sound System, Organ, dan Band Jasilo berkisar Rp 1.000.000 hingga Rp 3.500.000/hari, dengan Ruangan Lantai 1 per m2 Rp 750.000 untuk penggunaan swasta. Kategori kedua mencakup Kendaraan Alat-Alat Berat dengan tarif per jam berkisar dari Rp 3.500 untuk Tamper Vibrator Plate hingga Rp 766.600 untuk AMP 125 HP. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen setara dengan pembayaran maksimal 30 hari. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Mekanisme keberatan dapat diajukan dalam 3 bulan dengan keputusan Bupati dalam 6 bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran diatur dengan jangka waktu keputusan dan pengembalian 2 bulan. Kedaluwarsa penagihan ditetapkan 3 tahun sejak terutangnya retribusi dengan insentif pemungut hingga 5% dari capaian PAD.
Kata Kunci: retribusi | kekayaan daerah | aula
๐ Dokumen PDF