PERDA
๐ PERDA
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 merupakan penataan kembali Perda Nomor 9 Tahun 2005 dan mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong (antemortem dan postmortem), yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha dengan struktur tarif berbeda sesuai jenis layanan dan jenis hewan ternak. Tarif meliputi empat kategori utama: Pemeriksaan Antemortem atau pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong (sapi/kerbau Rp 25.000 per ekor, kambing/domba Rp 15.000, unggas Rp 5.000), Pemakaian Kandang-Karantina (sapi/kerbau Rp 12.500, kambing/domba Rp 7.500, unggas Rp 1.500), Pemakaian Tempat Pemotongan (sapi/kerbau Rp 12.500, kambing/domba Rp 7.500, unggas Rp 2.500), dan Pemeriksaan Postmortem atau pemeriksaan kesehatan daging setelah dipotong (sapi/kerbau Rp 10.000, kambing/domba Rp 5.000, unggas Rp 1.500). Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan di rumah potong hewan, jenis hewan yang dipotong, dan frekuensi pelayanan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen setara dengan pembayaran maksimal 30 hari. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Mekanisme keberatan dapat diajukan dalam 3 bulan dengan keputusan Bupati dalam 6 bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran diatur dalam 6 bulan untuk keputusan dan 2 bulan untuk pengembalian dana. Kedaluwarsa penagihan ditetapkan 3 tahun sejak terutangnya retribusi dengan penagihan didahului surat teguran. Piutang yang tidak dapat ditagih dapat dihapuskan. Penerimaan diutamakan untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan layanan rumah potong hewan dengan insentif pemungut hingga 5% dari capaian PAD. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga 3 kali retribusi terutang.
Kata Kunci: retribusi | rumah potong hewan | antemortem
๐ Dokumen PDF