Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
31
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-17
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-17
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perhubungan dan Pendapatan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
DInas Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah serta Dinas Perhubungan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Regulasi ini ditetapkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha dengan struktur tarif yang bervariasi berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan. Tarif ditetapkan untuk tiga kawasan utama: Kawasan Pelabuhan Jailolo (sepeda motor Rp 1.000 per masuk, roda 4 Rp 2.000, roda 6 Rp 2.000), Kawasan Terminal (roda 4 Rp 3.000, roda 6 Rp 4.000), dan Kawasan Lain (sepeda motor Rp 1.000, roda 4 Rp 2.000, roda 6 Rp 3.000, roda lebih dari 6 Rp 3.000 per masuk). Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat khusus parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Penetapan tarif mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian dengan peninjauan dilakukan paling lama 3 tahun sekali melalui Peraturan Bupati. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen setara (karcis, kupon, kartu langganan) dengan jangka pembayaran maksimal 30 hari. Keterlambatan dikenakan bunga administratif 2% per bulan. Regulasi menyediakan mekanisme keberatan dengan jangka waktu pengajuan 3 bulan dan keputusan Bupati dalam 6 bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran diatur dengan keputusan dalam 6 bulan dan pengembalian dalam 2 bulan. Kedaluwarsa penagihan ditetapkan 3 tahun sejak terutangnya retribusi. Penagihan didahului surat teguran dan dapat mengakibatkan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga 3 kali jumlah retribusi terutang bagi pelanggaran. Penerimaan diutamakan untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan parkir dengan insentif pemungut hingga 5% dari capaian PAD. Kata Kunci: retribusi | tempat parkir | kendaraan

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS