Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
32
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-17
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-17
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Retribusi Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
DInas Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Regulasi ini ditetapkan sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Perda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha dengan struktur tarif yang dibedakan berdasarkan golongan subjek retribusi. Tarif mencakup kategori pegawai non-esselon (golongan II Rp 75.000/hari, golongan III Rp 100.000/hari, golongan IV Rp 125.000/hari), pegawai esselon (eselon II Rp 250.000/hari, eselon III Rp 200.000/hari, eselon IV Rp 150.000/hari), dan non-pegawai (Rp 150.000/hari). Pemungutan retribusi dilakukan melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen setara dengan jangka waktu pembayaran maksimal 30 hari sejak diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga administratif 2% per bulan yang ditagih menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah). Bupati dapat memberikan persetujuan untuk cicilan atau penundaan pembayaran dengan bunga yang sama. Untuk melindungi wajib retribusi, regulasi menyediakan mekanisme keberatan dengan jangka waktu pengajuan maksimal 3 bulan sejak SKRD diterbitkan, diikuti dengan keputusan Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran juga diatur dengan jangka waktu keputusan 6 bulan dan pengembalian dana dalam jangka waktu 2 bulan. Perda ini mengatur kedaluwarsa penagihan setelah 3 tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana. Penagihan didahului dengan surat teguran, dan piutang yang tidak dapat ditagih dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. Insentif untuk instansi pemungut dapat diberikan hingga maksimal 5% dari capaian PAD berdasarkan pencapaian kinerja. Ketentuan pidana mencakup kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 3 kali jumlah retribusi terutang bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kata Kunci: retribusi | tempat penginapan | pesanggrahan

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS