Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI TERMINAL

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
33
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-08-17
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-08-17
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perhubungan darat / jasa usaha / retribusi daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Perhubungan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Pembentukan regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang dimiliki dan/atau dikelola pemerintah daerah, seperti tempat parkir kendaraan penumpang dan bus, tempat kegiatan usaha, serta fasilitas penunjang lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Penetapan tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, jenis kendaraan, serta jangka waktu penggunaan. Tarif yang diberlakukan mencakup biaya masuk kendaraan umum, sewa tempat usaha (toko, kios, los), serta penggunaan fasilitas seperti WC dan tempat parkir. Prinsip penetapan tarif berorientasi pada pencapaian keuntungan yang layak sebagaimana pelaku usaha sejenis di pasar. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, serta pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, ditetapkan sanksi administratif dan pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan terminal menjadi lebih tertib, transparan, dan profesional, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah. Kata Kunci (3) Retribusi Terminal; Jasa Usaha; Perhubungan Darat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS