PERDA
๐ PERDA
RETRIBUSI USAHA ANGKUTAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Izin Usaha Angkutan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam membina dan mengendalikan kegiatan angkutan jalan. Regulasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya transportasi darat sebagai sarana strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah, sehingga membutuhkan pengaturan yang tertib dan berkelanjutan.
Objek retribusi adalah pemberian izin usaha angkutan kepada orang pribadi atau badan, sedangkan subjek retribusi adalah pihak yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu yang bertujuan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha angkutan.
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi jenis usaha angkutan, seperti angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang. Selain itu, ditetapkan persyaratan administratif untuk memperoleh izin usaha, termasuk kepemilikan dokumen legal, kemampuan operasional, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Ketentuan mengenai tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan perizinan serta kegiatan pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan angkutan, menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perizinan transportasi.
Kata Kunci :
Izin Usaha Angkutan; Retribusi Daerah; Perhubungan
๐ Dokumen PDF