PERDA
๐ PERDA
RETRIBUSU IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan pembangunan dan penataan ruang. Regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor perizinan bangunan.
Objek retribusi meliputi pemberian izin mendirikan bangunan, termasuk kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pemetaan, dan pengawasan agar pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang serta ketentuan teknis bangunan gedung. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi, tingkat permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, dan kepadatan lokasi.
Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, serta indeks parameter teknis. Selain itu, diatur pula mekanisme perhitungan biaya, pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta sanksi terhadap pelanggaran. IMB juga ditegaskan sebagai prasyarat untuk memperoleh layanan utilitas seperti listrik, air, dan telekomunikasi.
Melalui peraturan ini, Pemerintah Daerah bertujuan menciptakan tertib pembangunan, menjamin keselamatan bangunan, serta menjaga keselarasan tata ruang. Di sisi lain, regulasi ini juga memperkuat peran IMB sebagai instrumen pengendalian pembangunan sekaligus sumber penerimaan daerah.
Kata Kunci :
IMB; Retribusi Daerah; Bangunan Gedung
๐ Dokumen PDF