Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
1
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2019
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2019-08-08
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2019-08-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan
โœ๏ธ
Penandatangan
DANNY MISSY
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
BPMD
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD didefinisikan sebagai lembaga yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, yang ditetapkan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan secara gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Masa keanggotaan BPD berlangsung selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali masa jabatan. Secara kelembagaan, BPD terdiri atas pimpinan dan bidang, dengan struktur yang mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, serta dua bidang kerja, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan bidang pembangunan desa. BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, termasuk hak memperoleh biaya operasional dari APBDesa, tunjangan kedudukan, dan tunjangan kinerja. Pembinaan dan pengawasan BPD dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pendanaan kegiatan BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten, Desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS