PERDA
๐ PERDA
BADAN USAHA MILIK DESA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi secara efektif, efisien, dan transparan. Peraturan ini dilandasi oleh motivasi filosofis, sosiologis, dan normatif, serta berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar hukum utamanya.
BUMDesa didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan, guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat desa. Pendirian BUMDesa dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa, potensi usaha ekonomi, sumber daya alam, dan kemampuan sumber daya manusia setempat.
Secara organisasional, pengelola BUMDesa terdiri atas Penasihat yang dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa, Pelaksana Operasional, dan Pengawas yang mewakili kepentingan masyarakat. BUMDesa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama. Modal awal BUMDesa bersumber dari APBDesa, yang dapat diperkuat melalui penyertaan modal masyarakat, hibah, dan bantuan pemerintah.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja sama antar BUMDesa, pertanggungjawaban pelaksanaan, serta ketentuan kepailitan dan pembubaran. Pembinaan dan pengawasan BUMDesa dilakukan oleh Bupati, dengan ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2019.
๐ Dokumen PDF