PERDA
๐ PERDA
BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Kepada Partai Politik merupakan instrumen hukum yang mengatur mekanisme pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan ini ditetapkan sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan kegiatan demokrasi dan kelancaran administrasi partai politik dalam sistem pemerintahan daerah.
Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD, dengan besaran yang ditetapkan sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per kursi setiap tahun anggaran. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa bantuan yang diterima tidak boleh melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik di tingkat provinsi.
Prosedur pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik kepada Bupati, disertai sejumlah dokumen persyaratan administratif yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Sebelum bantuan disalurkan, dilakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati, dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Barat.
Penyerahan bantuan dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana ke rekening partai politik yang bersangkutan. Partai penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, setelah terlebih dahulu diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Dokumen PDF