PERDA
๐ PERDA
KAWASAN TANPA ROKOK
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan instrumen hukum yang ditetapkan sebagai respons atas dampak negatif merokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Peraturan ini berlandaskan amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan kawasan tanpa rokok.
KTR didefinisikan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Dalam aspek pengendalian, peraturan ini melarang promosi, iklan, penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta penggunaan mesin layanan mandiri untuk penjualan tembakau. Pemerintah daerah juga mengendalikan iklan produk tembakau di media luar ruang dengan berbagai pembatasan konten dan penempatan.
Pembinaan dan pengawasan KTR dilakukan oleh Bupati melalui SKPD terkait sesuai bidangnya masing-masing. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin. Ketentuan pidana menetapkan ancaman kurungan hingga 90 hari atau denda hingga Rp 20.000.000,- bagi pelanggar berat, serta kurungan 30 hari atau denda Rp 500.000,- bagi perokok di kawasan KTR.
๐ Dokumen PDF