Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
1
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2017
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2017-08-10
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
1017-08-10
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan
โœ๏ธ
Penandatangan
Danny Missy
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organisasi
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat merupakan instrumen hukum yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 yang sudah tidak relevan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD guna mendukung peningkatan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga legislatif daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, sedangkan Wakil Ketua menerima 80% dan Anggota menerima 75% dari uang representasi Ketua. Tunjangan jabatan ditetapkan sebesar 145% dari uang representasi masing-masing. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagai penggantinya. Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakhiri masa bakti atau meninggal dunia berhak atas uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan lamanya masa bakti. Belanja penunjang kegiatan DPRD mencakup program kerja, dana operasional pimpinan, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Seluruh anggaran dibebankan pada APBD dan dikelola sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS