PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini ditetapkan di Jailolo pada tanggal 30 November 2016 oleh Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah berdasarkan prinsip *rightsizing*, yaitu tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai beban kerja nyata di masing-masing daerah.
Peraturan Daerah ini menetapkan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, 22 Dinas Daerah dengan berbagai tipe, 4 Badan Daerah Tipe A, serta 8 Kecamatan Tipe A yang meliputi Kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Sahu, Sahu Timur, Ibu, Ibu Selatan, Tabaru, dan Loloda. Selain itu, Bupati dibantu oleh 3 Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan. Peraturan ini sekaligus mencabut delapan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur organisasi perangkat daerah dan mulai berlaku efektif pada tahun 2017.
*Kata kunci: Perangkat Daerah, Halmahera Barat, Organisasi, Dinas, Badan, Kecamatan*
๐ Dokumen PDF