Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RETRIBUSI PELABUHAN LAUT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
11
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2008
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2008-08-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2008-08-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Perhubungan Laut
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Perhubungan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 mengatur retribusi jasa pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan lokal yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pelayaran dengan peran strategis dan penting bagi pembangunan. Regulasi ini ditetapkan untuk membina pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan. Retribusi jasa pelabuhan laut dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang mencakup berbagai kegiatan operasional pelabuhan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan pelabuhan untuk kegiatan kepelabuhanan dalam penjaringan keselamatan pelayaran, keamanan, dan ketertibannya. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dengan struktur tarif yang ditentukan berdasarkan tatanan waktu dan satuan ukuran di setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan. Penetapan tarif mempertimbangkan permintaan dan penggunaan jasa kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek ekonomi. Jenis pelayanan meliputi pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa lain-lain. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus sesuai dengan SKRD atau dokumen setara. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Regulasi ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 16 Tahun 1995 dan menjadi acuan pelaksanaan retribusi jasa pelabuhan laut yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundangan terkini untuk penyelenggaraan pelabuhan laut di Kabupaten Halmahera Barat. Kata Kunci: retribusi | pelabuhan laut | kapal

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS