Pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Sebagai Pelaksana Dan Pengelola Infrastruktur Pembangunan Kegiatan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2ip-Dt) Kabupaten Halmahera Barat
๐ข
Nomor Produk Hukum
160.E
๐
Tahun Terbit
2011
๐
Tanggal Penetapan
2011-08-22
๐
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat