๐ SURAT KEPUTUSAN HALMAHERA BARAT
Pembentukan Organisast Masyarakat Setempat (OMS) Sebagai Pelaksana Dan Pengelola Infrastruktur Pembangunan Kegiatan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2ip-Dt) Kabupaten Halmahera Barat