Pemberian Uang Makan Sebagai Tunjangan Penambah Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Kepada Pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 201
๐ข
Nomor Produk Hukum
35.A
๐
Tahun Terbit
2011
๐
Tanggal Penetapan
2011-01-03
๐
TEU Badan
BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI
๐
Status
BERLAKU
๐
Lokasi
JAILOLO
๐ข
Urusan Pemerintahan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
โ๏ธ
Penandatangan
NAMTO H. ROBA
๐งพ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah