JURNAL
๐ JURNAL
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
๐ Abstrak
Sejak berlakunya PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Pemda Kab. HALBAR belum melaksanakan ketentuan
tersebut terhadap Pelaksanaan Hukuman Disiplin PNS baik Hukuman Ringan, Sedang maupun Berat, dan
bahkan ada PNS yang tidak bekerja selama setahun masih tetap aktif dan menerima gaji yang utuh. Tujuan,
Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap PP No. 94/2021 Lingkup Pemda HALBAR. Manfaat penelitian
memberikan kontribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang ilmu hukum. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan, Penegakan hukum terhadap disiplin
PNS belumlah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda HALBAR Pada BKDD memiliki absensiseluruhOPD, namun
absensi tersebut tidak direkap sehingga penjatuhan hukuman disiplin PNS tidak dilaksanakan sesuai PP
94/2021. Saran, Diharapkan dari Lembaga legislatif maupun eksekutif bisa membahas bersama Rancangan PP
terkait pemberian gaji PNS sehingga Penerapan sanksi hukuman disiplin Ringan bisa diterapkan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kewajiban dan Larangan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
๐ Dokumen PDF