Logo Halmahera Barat
PUTUSAN_PENGADILAN
๐Ÿ“˜ PUTUSAN_PENGADILAN

Putusan Perbuatan Melawan Hukum atas Sengketa Tanah

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
36/Pdt.G/2025/PN Tte
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2026
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2025-05-19
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
-
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan
โœ๏ธ
Penandatangan
James Uang
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
-
โœ…
Status
PUBLISHED

๐Ÿ“š Abstrak

Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat I, menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), menyatakan gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.623.000,00.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS