Logo Halmahera Barat
PUTUSAN_PENGADILAN
๐Ÿ“˜ PUTUSAN_PENGADILAN

Putusan Tindak Pidana Ringan Pengrusakan Ringan

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
17/Pid.C/2025/PN Tte
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
-
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2025-11-21
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
-
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
-
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
-
โœ๏ธ
Penandatangan
-
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
-
โœ…
Status
PUBLISHED

๐Ÿ“š Abstrak

Menyatakan Terdakwa M. TASYRIK alias JAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengrusakan Ringan". Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan 2 (dua) bulan Terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS