Logo Halmahera Barat
KAJIAN_HUKUM
๐Ÿ“˜ KAJIAN_HUKUM

Kajian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
-
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2026
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
-
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
-
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
-
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
-
โœ๏ธ
Penandatangan
-
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
-
โœ…
Status
-

๐Ÿ“š Abstrak

Penelitian ini menganalisis tingkat pemahaman dan efektivitas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencegah tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan Permenhukumham No. 9 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMPJ belum optimal karena adanya kendala pemahaman Notaris sebagai pihak pelapor dan ambiguitas regulasi terkait batasan nilai transaksi yang wajib menerapkan PMPJ. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulasi serta peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum bagi Notaris.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS