Logo Halmahera Barat
PUTUSAN_PENGADILAN
๐Ÿ“˜ PUTUSAN_PENGADILAN

Putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
132/Pid.Sus/2025/PN.Tte
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
-
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2025-11-18
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
-
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
-
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
-
โœ๏ธ
Penandatangan
-
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
-
โœ…
Status
PUBLISHED

๐Ÿ“š Abstrak

Menyatakan Terdakwa Faisal Bahrudin Alias Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp100.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS