PUTUSAN_PENGADILAN
๐ PUTUSAN_PENGADILAN
Putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
๐ Abstrak
Menyatakan Terdakwa Faisal Bahrudin Alias Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp100.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
๐ Dokumen PDF