ARTIKEL_HUKUM
๐ ARTIKEL_HUKUM
Rekonstruksi Kemandirian Anggaran Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
๐ Abstrak
Artikel ini mengkaji urgensi rekonstruksi sistem penganggaran lembaga peradilan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Menteri Keuangan masih menimbulkan subordinasi administratif terhadap Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sehingga berpotensi mengurangi independensi lembaga peradilan. Penulis mengusulkan rekonstruksi legislasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan memberikan kewenangan pengesahan anggaran secara mandiri kepada lembaga peradilan, sementara Menteri Keuangan tetap menjalankan fungsi pengelolaan kas negara. Model tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan, menjaga independensi peradilan, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
๐ Dokumen PDF