ARTIKEL_HUKUM
๐ ARTIKEL_HUKUM
Pengaturan Hukum yang Hidup dalam KUHP Nasional: Menyongsong Tantangan Regulasi dan Implementasi
๐ Abstrak
Artikel ini membahas pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai salah satu dasar pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penulis mengkaji berbagai tantangan implementasi, khususnya belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana yang mengatur kriteria dan tata cara penetapan hukum yang hidup melalui Peraturan Daerah. Kekosongan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan penafsiran antar daerah, serta konflik dengan prinsip hak asasi manusia dan asas legalitas. Artikel ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi teknis yang komprehensif, partisipatif, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila agar pengakuan terhadap hukum adat dapat diimplementasikan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sistem hukum pidana nasional yang pluralistik.
๐ Dokumen PDF