Logo Halmahera Barat
KAJIAN_HUKUM
๐Ÿ“˜ KAJIAN_HUKUM

Determining Corporate Mens Rea Through Strict Liability and Vicarious Liability in Corporate Crimes

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
-
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2026
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
-
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
-
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
-
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
-
โœ๏ธ
Penandatangan
-
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
-
โœ…
Status
-

๐Ÿ“š Abstrak

Penelitian ini membahas bagaimana mens rea (sikap batin/kesalahan) korporasi dapat ditentukan melalui doktrin strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dan vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini menemukan bahwa strict liability mengandaikan kesalahan langsung dari timbulnya dampak buruk atau pelanggaran regulasi, sehingga efektif untuk tindak pidana berbasis risiko tinggi seperti perlindungan lingkungan dan konsumen. Sebaliknya, vicarious liability mengatribusikan niat/kesalahan agen atau karyawan kepada korporasi, menjadikannya cocok untuk menangani tindak pidana sengaja seperti korupsi, penipuan, dan pencucian uang. Penelitian ini menyoroti bahwa Indonesia menerapkan kedua doktrin ini melalui PERMA No. 13 Tahun 2016 dan KUHP 2023. Namun, penerapannya masih mengalami hambatan akibat adanya fragmentasi norma yang tidak konsisten di berbagai undang-undang sektoral, keterbatasan kapasitas investigasi aparat penegak hukum, serta ketiadaan mekanisme pembelaan berbasis kepatuhan (compliance-based defense) bagi korporasi. Penelitian menyimpulkan bahwa kedua doktrin ini harus dipandang sebagai mekanisme komplementer (saling melengkapi) untuk membangun kerangka hukum pertanggungjawaban korporasi yang lebih koheren dan prediktif.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS