PERDA
๐ PERDA
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan kelembagaan riset tersebut dapat digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D) berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal serta ketersediaan sumber daya aparatur di daerah. Melalui peraturan ini, ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 diubah untuk menetapkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan klasifikasi Tipe A. Badan ini mengemban fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan inovasi daerah. Peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan di Jailolo pada tanggal 27 Januari 2026 sebagai landasan hukum penguatan efektivitas tata kelola kelembagaan daerah.
Kata Kunci: Perangkat Daerah, Riset dan Inovasi Daerah, Halmahera Barat, Penataan Kelembagaan.
๐ Dokumen PDF